ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/99/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal pada dasarnya adalah ketetapan atas besarnya PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak meskipun berdasarkan perhitungan Pajak setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pakal Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah sama dengan nol dan / atau kurang dari ketetapan Minimal tersebut; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah -Keputusan ini menetapkan Ketetapan Minimal Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026. |